Emergency call: (+62 331) 486200

Sejarah

Rumah Sakit Citra Husada Jember selanjutnya disebut RSCH diresmikan pada tanggal 16 April 2009 di bawah naungan Yayasan Citra Husada Jember, Kemudian dengan berbagai upaya, izin operasional tetap diperoleh dari Bupati Jember dengan SK Bupati Jember Nomor 188.45/253/012/2011 Tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Citra Husada Jember dan penetapan kelas diperoleh berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/I/2375/11 Tentang Penetapan Kelas RS Citra Husada Jember sebagai RS kelas D.

Kemudian pada tahun 2016, Rumah Sakit Citra Husada Kembali mendapatkan perpanjangan izin operasional berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/420/1.12/2016 dengan status klasifikasi rumah sakit kelas C. Keputusan tersebut merupakan hal yang mendasar sejalan dengan pembenahan organisasi, pemenuhan SDM, sarana dan prasarana fisik, peralatan medik dan penunjang medik. Rumah Sakit Citra Husada Jember juga telah terakreditasi dengan status tingkat paripurna sejak tanggal 19 Oktober 2017.

Perpanjangan Izin Operasional RS kembali didapatkan pada tanggal 20 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Nomor 503/ 1.A/ 002.pj/ 35.09.325/ 2021.